Penyidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT IM dan sejumlah entitas lain selama lima tahun terakhir.

Modus Penyalahgunaan Wewenang

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo memaparkan Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan. Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan zirkon serta mineral turunannya ke pasar domestik maupun untuk ekspor secara ilegal. “Selain itu, tersangka HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut,” tambah Wahyudi.

Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Nilai pasti kerugian saat ini masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat.

Jeratan Hukum dan Penggeledahan

Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.