“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Wahyudi.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Kalteng menggeledah tiga lokasi: Kantor Dinas ESDM Kalteng, kediaman Vent Christway, dan rumah Herbowo Seswanto. Di Kantor ESDM, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait RKAB, dokumen teknis pertambangan, serta laptop berisi data dalam perkara. Penggeledahan di rumah kedua tersangka tidak menemukan uang maupun barang berharga terkait dugaan imbalan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita