CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengeluarkan aturan baru yang memperketat disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/131/IV.1/BKD tertanggal 15 April 2025.
Aturan baru ini mewajibkan seluruh ASN dan pegawai kontrak untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan serta melakukan absensi melalui sistem elektronik SINERJA. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN.
Berdasarkan aturan baru, jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan istirahat siang pukul 12.00-13.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai lebih awal yaitu pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, diawali dengan Senam Kesegaran Jasmani dan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Untuk absensi elektronik, pegawai diwajibkan melakukan presensi masuk antara pukul 06.00-07.30 WIB pada Senin-Kamis, dan pukul 05.30-07.00 WIB pada Jumat. Sementara presensi pulang dilakukan antara pukul 16.00-18.00 WIB untuk semua hari kerja.
Sanksi yang diatur dalam surat edaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menegakkan disiplin. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1-3 hari akan mendapat teguran lisan, 4-6 hari kerja akan dikenai teguran tertulis, dan 7-10 hari kerja akan menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi lebih berat menanti ASN yang absen 11-16 hari, berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen. Ketidakhadiran selama 21-24 hari kerja akan diganjar penurunan jabatan selama satu tahun. Bagi yang absen 28 hari kerja, sanksi tertinggi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akan dijatuhkan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pejabat berwenang wajib menegakkan aturan disiplin. Kelalaian dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar akan berakibat pada pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pejabat itu sendiri.
Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah, meski berpotensi mendapat penolakan dari kalangan ASN yang selama ini terbiasa dengan pengawasan yang lebih longgar.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

2 Komentar
Kepala Desa Rantau Asem.kec.katingan tengah.kab.katingan sudah 4 bulan tidak turun kekantor dan tdak berada didesa kami ini Pejabat Negara harusnya ditindak. sampaihari ino aman aman ja. mhon ditindak lanjuti. Pelayanan publik sangat tergagu
Byk pak gub di daerah asn hg ga pernah ngantor, tapi terima gajih tiap bln. Khusus nya di kapuas, kami menyambut baik aturan dari pak gub, semiga kalteng lebih baik dn maju aamiinn
Komentar ditutup.