CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – H. Munirul Ikhsan (H. Munir) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan tiga orang berinisial IG, SN, dan J ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) pada Jumat, 27 Februari 2026. Laporan itu mencakup sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pemerasan, pemaksaan, pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Kuasa hukum H. Munir, ADV. Edi Rosandi, S.H., M.Hum., didampingi ADV. Rusnawati, S.H., M.H., dan ADV. Haruman Supono, S.H., M.H., menyatakan laporan telah resmi diterima kepolisian beserta bukti-bukti awal pendukung. “Kami sudah memasukkan laporan resmi hari ini, lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung awal,” ujar Edi kepada awak media.
Edi mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan hukum akibat tindakan para terlapor. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan secara komunikatif justru menyebar ke ruang publik melalui media sosial dan saluran elektronik lainnya tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
“Apabila ada permasalahan, seharusnya dilakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan langsung memviralkan, karena itu bisa menghancurkan nama baik seseorang,” tegas Edi.
Tim kuasa hukum menilai tindakan yang dilaporkan tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi kliennya, tetapi juga berimplikasi hukum serius apabila terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Pertanyaan Soal Legalitas Kuasa Hukum Terlapor

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.