Hakim PN Rohil Kandaskan 4 Tuntutan JPU Rohil Kasus Sabu Dibawah 1 gram

Rokan Hilir – Sebanyak 4 Tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir terkait kasus kepemilikan sabu dibawah 1 Gram dalam dua bulan terakhir di tahun 2023 ini akhirnya terpatahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pasalnya tuntutan keempat terdakwa tersebut dituntut diatas hukuman 8 tahun keatas.

Seperti putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 20 Juni 2023 memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kepada terdakwa Suheri Sandi atas kasus kepemilikan 0.26 gram sabu-sabu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib Security PT. Salim Ivomas Pratama Tbk , mencurigai adanya pencurian buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, kemudian Security tersebut menghubungi Budi Dharma Pane BKO pengaman kebun kelapa sawit dari pihak Kepolisian, setelah di informasikan adanya pencurian buah kelapa sawit.

Setelah melakukan penyisiran di sekeliling kebun, melihat terdakwa sedang tiduran dan langsung menghampiri terdakwa mengamankan nya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah terdakwa tiduran ditemukan 1 buah alat hisap bong, dan 1 buah tas sandang didalam tas ditemukan 1 buah kotak rokok merk Surya didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dibalut uang kertas Rp. 2000 , dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. D

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page