Rokan Hilir – Sebanyak 4 Tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir terkait kasus kepemilikan sabu dibawah 1 Gram dalam dua bulan terakhir di tahun 2023 ini akhirnya terpatahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pasalnya tuntutan keempat terdakwa tersebut dituntut diatas hukuman 8 tahun keatas.
Seperti putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 20 Juni 2023 memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kepada terdakwa Suheri Sandi atas kasus kepemilikan 0.26 gram sabu-sabu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib Security PT. Salim Ivomas Pratama Tbk , mencurigai adanya pencurian buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, kemudian Security tersebut menghubungi Budi Dharma Pane BKO pengaman kebun kelapa sawit dari pihak Kepolisian, setelah di informasikan adanya pencurian buah kelapa sawit.
Setelah melakukan penyisiran di sekeliling kebun, melihat terdakwa sedang tiduran dan langsung menghampiri terdakwa mengamankan nya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah terdakwa tiduran ditemukan 1 buah alat hisap bong, dan 1 buah tas sandang didalam tas ditemukan 1 buah kotak rokok merk Surya didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dibalut uang kertas Rp. 2000 , dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. D
Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal memiliki total berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 331/10278/2022 tanggal 10 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Ridha Firdaus, SE selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai. Dikutip surat dakwaan penuntut umum dari laman resmi SIPP PN Rohil.
Sementara dari pantauan awak media dapati perkara sabu dibawah 1 gram yang sudah minutasi dengan nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Rhl atas nama Terdakwa Yakub Sidabutar alias Yakub warga Bagan Sinembah ini ketangkap bawa sabu 0,21 gram kena tuntut selama 8 Tahun Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan pada Selasa, 06 Juni 2023 dan Vonis Hakim PN Rokan Hilir mengurangi hukuman terdakwa menjadi 5 Tahun 6 Bulan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan.
Menariknya dalam perkara lainnya dengan BB sabu dibawah 1 Gram ini perkara 128/Pid.Sus/2023/PN Rhl dengan terdakwa Hermanto alias Budul seorang oknum ASN Di Pemkab Rokan Hilir miliki sabu dengan berat netto 0,97 gram hanya dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan dan lagi -lagi vonis Hakim PN Rohil meringankan hukuman menjadi 5 Tahun 6 Bulan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan pada agenda putusan sidang Selasa, 09 Mei 2023.
