PALANGKA RAYA – Nasib apes harus dialami JF alias Jojon (43), dia harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya lantaran kedapatan menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kasus ini terugkap usai polisi melakukan operasi beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut petugas menangkap Jojon di kediamannya yang terletak di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa penangkapan Jojon ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain 13 paket sabu seberat ± 4,32 gram, sebuah timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Agung, Minggu (16/3).

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. Tersangka Jojon pun mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut saat dilakukan interogasi awal.

Sebagai tindak lanjut, Jojon dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.