Halim: Jual Gas Elpiji Bersubsidi Diatas HET Bisa Masuk Penjara
PALANGKA RAYA – Praktisi Hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim menegaskan bahwa menjual Gas Elpiji 3Kg bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran yang serius.
“Apakah Pertamina memiliki ketentuan yang tegas terkait penjualan Gas Elpiji 3Kg Bersubsidi di atas HET? Tentu, ada sanksi hukum khusus bagi pelaku usaha yang melanggar HET. Ada beberapa mengenai sanksi yang dapat diberlakukan,” Kata Halim kepada cyrustimes, Kamis 11 April 2024.
Halim memaparkan beberapa sanksi hukum bagi para pelaku usaha apabila kedapatan melanggar dengan menjual Gas Elpiji Kg bersubsidi di atas HET.
“Peringatan Tertulis sampai dua kali, hingga Pemutusan Kontrak, jika pangkalan menjual gas elpiji 3kg di atas HET, PT Pertamina (Persero) dapat memutus kontrak dengan pangkalan tersebut, dan/atau Pencabutan Izin Usaha menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” paparnya.
Adapun terkait perlindungan konsumen, pelanggaran HET merugikan masyarakat. Pelaku usaha yang melanggar berpotensi digugat oleh konsumen.
“Dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
Selain itu terdapat hukuman terberatnya yakni sanksi Pidana bagi Pelaku usaha yang melanggar undang-undang terkait HET.
“Termasuk penjualan gas diatas HET, dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya.
