Halim: Kasus Pejabat BIN Kalteng Pukul Satpol PP Tak Perlu Sidang Adat
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim angkat bicara terkait wacana sidang adat untuk kasus Pejabat Badan Intelejen Negara (BIN) di kantor Gubernur. Menurutnya, mediasi Gubernur Kalteng sudah cukup menyelesaikan konflik dengan anggota Satpol PP.
“Sudah sepatutnya kalau sudah didamaikan oleh Gubernur, maka saya rasa tidak perlu lagi ada sidang adat. Karena sidang adat itu juga merupakan salah satu bentuk mediasi,” ujar Halim kepada media, Jum’at (25/7/2025) pagi.
Halim menegaskan posisi ganda Gubernur Agustiar Sabran sebagai kepala daerah sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng memberikan legitimasi adat yang kuat. Keputusan perdamaian yang dilakukan Gubernur dinilai sudah memiliki kekuatan hukum adat.
“Apalagi Gubernur Kalteng juga menjabat sebagai Ketua DAD Provinsi Kalteng. Artinya, keputusan perdamaian yang dilakukan beliau tentu memiliki legitimasi adat yang kuat,” tambahnya.
Tokoh hukum ini mengkritik kecenderungan memperpanjang masalah yang sebenarnya sudah bisa diselesaikan dengan cepat. Dia khawatir hal tersebut justru mengganggu stabilitas dan keharmonisan daerah.
“Jangan dibiasakan setiap masalah yang sebenarnya bisa selesai secara cepat, malah jadi panjang prosesnya. Ini demi menjaga stabilitas dan keharmonisan bersama,” imbuhnya.
Pernyataan Halim menjadi sorotan publik di tengah polemik yang berkembang pasca kasus dugaan pemukulan Pejabat BIN Kalteng dengan pangkat Kolonel terhadap dua anggota Satpol PP, Kamis (24/7/2025).
