Halim Kecewa, Laporan Dugaan KDRT Menyeret Mantan Kadis di Polres Kotim Berjalan Lambat
“Dan/atau telah juga menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah untuk laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sejak bulan Juni 2023 (hampir setahun juga). Tetapi hingga sekarang, atau sampai hari ini Pelapor dan/atau Kuasa Pelapor tidak ada lagi mendapatkan perkembangan terhadap laporan kami tersebut,” jelas Halim.
Selain itu, kekecewaannya terhadap Kasat Reskrim Polres Kotim, dan/atau Penyidik Polres Kotim yang menerima laporan kami makin bertambah lagi sejak pihaknya sebagai kuasa Pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tanggal 05 Februari 2024 tidak ada respon atau balasan.
“SP2HP kedua tanggal 26 Februari 2024, dan bahkan sampai SP2HP kami yang ketiga kalinya tanggal 15 April 2024 tidak juga mendapatkan respon atau balasan dari Penyidik Polres Kotim, dan SP2HP dari kami Kuasa Pelapor sudah kami ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Kapolres Kotawaringin Timur, Kasi Propam Polres Kotawaringin Timur, dan Pengawas Penyidikan Polres Kotawaringin Timur bahwa kami Kuasa Pelapor mendapatkan kabar bulan Desember 2023 Terlapor W tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas dikota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tetapi sebagai Staf Ahli.
Ia menambahkan pada tanggal 25 April 2024, Halim sebagai Kuasa Pelapor mendapatkan informasi juga bahwa Wakapolres, dan Kasatreskrim Polres Kotim telah berganti.