Halim Kecewa, Laporan Dugaan KDRT Menyeret Mantan Kadis di Polres Kotim Berjalan Lambat

Mapolres Kotawaringin Timur. /foto:istimewa

PALANGKA RAYA – Ketua PPKHI Kalteng sekaligus Kuasa Hukum pelapor berinisial Y, Suriansyah Halim mengaku kecewa lantaran proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) atas laporan dugaan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap terlapor berinisial W berjalan lambat.

“Dalam perkara ini berdasarkan surat kuasa khusus bertindak sebagai Kuasa Hukum Pelapor dengan inisial Y, merasa sangat kecewa dengan sangat lambatnya proses hukum oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, dan/atau Penyidik Polres Kotim terhadap Terlapor dengan inisial W,” kata Halim kepada Cyrustimes, Jum’at 26 April 2024.

Pasalnya, pihaknya telah melakukan laporan terhadap terlapor W saat yang bersangkutan masih menjabat menjadi salah satu Kepala Dinas di Kota Sampit Kabupaten Kotim.

“Yang sewaktu 2 (dua) laporan dimasukkan masih sebagai salah satu kepala dinas dikota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan laporan pertama dugaan tindak pidana Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak, dan laporan kedua tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat padahal laporan kami dari bulan Maret 2023 sampai sekarang April 2024 atau sudah 1 (satu) tahun lebih, dan belum ada kepastian hukum, dan keadilan yang didapatkan oleh Pelapor Y,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya menjelaskan, pihak penyidik Polres Kotim sudah ada menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah juga memanggil dan memeriksa para saksi dari Pelapor, dan ketiga Anak, untuk laporan dugaan tindak pidana Perselingkuhan, KDRT, dan Penelantaran Anak.

“Dan/atau telah juga menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah untuk laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sejak bulan Juni 2023 (hampir setahun juga). Tetapi hingga sekarang, atau sampai hari ini Pelapor dan/atau Kuasa Pelapor tidak ada lagi mendapatkan perkembangan terhadap laporan kami tersebut,” jelas Halim.

Selain itu, kekecewaannya terhadap Kasat Reskrim Polres Kotim, dan/atau Penyidik Polres Kotim yang menerima laporan kami makin bertambah lagi sejak pihaknya sebagai kuasa Pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tanggal 05 Februari 2024 tidak ada respon atau balasan.

“SP2HP kedua tanggal 26 Februari 2024, dan bahkan sampai SP2HP kami yang ketiga kalinya tanggal 15 April 2024 tidak juga mendapatkan respon atau balasan dari Penyidik Polres Kotim, dan SP2HP dari kami Kuasa Pelapor sudah kami ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Kapolres Kotawaringin Timur, Kasi Propam Polres Kotawaringin Timur, dan Pengawas Penyidikan Polres Kotawaringin Timur bahwa kami Kuasa Pelapor mendapatkan kabar bulan Desember 2023 Terlapor W tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas dikota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tetapi sebagai Staf Ahli.

Ia menambahkan pada tanggal 25 April 2024, Halim sebagai Kuasa Pelapor mendapatkan informasi juga bahwa Wakapolres, dan Kasatreskrim Polres Kotim telah berganti.

“Semoga Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kotim yang baru bisa memperbaiki, atau mengobati kekecewaan kami akibat sangat lambatnya laporan kami tersebut diatas yang sudah setahun ini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukumnya segera dengan menindaklanjut laporan kami” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup