Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, bahwa pendeportasian AS akan didampingi oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia. Hal ini mengingat bahwa Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia. “Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan penolakan pemberian izin masuk, pemeriksaan hingga pendeportasian subyek _red notice_ Interpol tersebut merupakan bukti sinergitas antar Lembaga Aparatur Penegak Hukum yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi, Kemenkumham Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional. “Hasil koordinasi dengan Interpol Italia melalui NCB Divhubinter Polri AS dideportasi langsung ke negaranya untuk menjalani proses hukum” ucap Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali juga menyampaikan bahwa proses Pemulangan subjek _red notice_ Interpol tersebut dikawal dengan ketat oleh personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali. “Setibanya di Italia akan dilakukan proses _handling over_ kepada Interpol Italia” jelasnya.
