Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali Pulangkan Subjek _Red Notice_ Interpol Buronan Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda memberikan izin masuk sambil menunggu hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri, tidak lama kemudian penyidik dari Polda Bali melakukan penjemputan yang bersangkutan dari TPI Bandara Ngurah Rai. AS beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Divhubinter Mabes Polri yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa pendeportasian AS ke Italia dilakukan secara kondusif guna mencegah perhatian yang berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan. “Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, bahwa pendeportasian AS akan didampingi oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia. Hal ini mengingat bahwa Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia. “Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan penolakan pemberian izin masuk, pemeriksaan hingga pendeportasian subyek _red notice_ Interpol tersebut merupakan bukti sinergitas antar Lembaga Aparatur Penegak Hukum yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi, Kemenkumham Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional. “Hasil koordinasi dengan Interpol Italia melalui NCB Divhubinter Polri AS dideportasi langsung ke negaranya untuk menjalani proses hukum” ucap Anggiat Napitupulu.

Tutup