Cyrustimes.com – Badung (20/2) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian seorang WNA karena HIT _red notice_ Interpol berinisial AS (32) warga negara Australia dan Italia, yang telah dilakukan pada tanggal 19 Februari 2023 Pukul 21.30 wita yang dalam proses pendeportasian yang turut didampingi NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali.

Mengutip dari laman Interpol, _red notice_ adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Kakanimsus Ngurah Rai, Sugito menjelaskan bahwa Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimiliki Indonesia sudah terintegrasi dengan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai _Interpol Global Police Communication System_ (IGCS) yang bekerja 24 sehari dan 7 hari seminggu. Aplikasi ini menjadi sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

“Ini merupakan wujud sinergitas kami (Imigrasi/Kemenkumham) dengan NCB Interpol Polri dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia yang merupakan tugas Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Dan sistem tersebut (I-24/7) sudah terpasang diseluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia secara online”, terang Sugito.