Jampidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan Restoratif di Kalteng

Penandatanganan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari kejaksaan negeri di Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (1/7/2025). Keputusan ini diambil melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh.

Tiga permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan Kejaksaan Negeri Katingan. Masing-masing kasus melibatkan tersangka dengan inisial MRR, EYS, dan MA.

Tersangka MRR dari Kotawaringin Timur disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan. Peristiwa terjadi pada 24 April 2025 di Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean, ketika tersangka memukul korban hingga mengalami luka di hidung dan bagian wajah lainnya.

Tersangka EYS dari Barito Selatan juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kasus penganiayaan ini terjadi akibat perdebatan mengenai masalah pekerjaan yang berujung pada pemukulan korban hingga mengalami bengkak di kepala dan mata.

Sementara tersangka MA dari Katingan disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Tersangka melakukan perusakan dengan melempar batu ke kaca jendela rumah korban dan menebang pohon pisang milik korban.

Ekspose virtual dihadiri Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, serta ketiga Kepala Kejaksaan Negeri terkait.

Loading poll ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page