Jawaban Polisi Terkait Kasus Bima Kritik Lampung Untuk Tidak di Proses

Kombes zahwani pandra; foto/istimewa

Cyrustimes.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta polisi tak memproses laporan terhadap Bima Yudho Saputro, warga Lampung yang mengkritik jalan rusak. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” kata Pandra saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).

Pandra menuturkan laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.

“Laporan itu kan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan. Tidak bisa adanya upaya hukum tanpa adanya gelar perkara. Memang kita berujungnya nanti ada yang namanya ultimum remidium, upaya terakhir dalam menjatuhkan suatu persangkaan hukuman pidana dan sebagainya. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi dalam unsur pidana wajib mengeluarkan SP3,” ujarnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page