PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), supian Hadi (SHD) setelah 5 tahun tak ada kabar. Terbitnya SP3 itu bertepatan menjelang pemilihan Gubernur (pilgub) Kalteng.

Otomatis, hal ini membuat status tersangka yang selama ini melekat kepada salah satu Bakal calon Gubernur Kalteng tersebut

Praktisi Hukum dari Kalteng, Parlin Tambunan menyoroti keputusan KPK atas penghentian kasus yang dulunya disebut rugikan negara bernilai triliunan rupiah tersebut.

Dirinya menyebut, semestinya keputusan yang ditetapkan KPK tersebut harus sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 1,2,3 UU No 19 Tahun 2019.

“Ayat 1 itu bicara batas waktu 2 tahun tidakdiajukan penuntutan, ayat 2 itu SP3 dilaporkan pd DEWAS, ayat 3 itu diumumkan ke publik dan ayat 4 itu kewenangan membuka kembali penyidikan bila ada bukti baru,” kata Parlin kepada cyrustimes, Selasa 13 Agustus 2024.

Terlebih, lanjutnya, dipublisnya SP3 itu mengapa harus menunggu adanya gejolak masyarakat berupa protes ke gedung KPK. “ Mereka mempertanyakan benar ada atau tidak SP3 itu ketika SHD ujuk-ujuk mau ikut dalam kontestasi pilkada,” ujarnya.