PALANGKA RAYA – Kepala daerah dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah berlangsung. Laporan ini mengemuka setelah pengambilan kebijakan pemerintah daerah dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kabupaten Kapuas, bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kalteng. Sebelumnya, pada Rabu, 2 Oktober, mereka juga mengajukan laporan serupa.

Dalam wawancaranya, Rahmadi menjelaskan bahwa mereka menduga adanya pelanggaran administrasi yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ia menegaskan, praktik yang diindikasikan termasuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang secara jelas menguntungkan paslon tertentu.

“Laporan kami mencakup Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, serta ASN yang merupakan kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng,” jelasnya, menambahkan bahwa terdapat 14 orang yang terlibat, termasuk direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD).

Rahmadi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berlangsung sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan paslon pada 22 September 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.