Dia juga menginstruksikan untuk memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Jokowi pun mendorong seluruh instrumen berkaitan penelitian dan pengembangan berfokus pada konversi kendaraan berbasis bahan bakar ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi mengenai standar biaya, penelaahan pengajuan anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai, hingga memfasilitasi kebijakan untuk percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain kementerian tersebut, ada pula instruksi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan ekosistem riset kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lalu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang untuk mempercepat produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemberian dukungan teknis pada struktur industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga memenuhi batas Tingkat Kadar Dalam Negeri (TKDN) dan percepatan produksi alat pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Jokowi juga menginstruksikan agar Menteri ESDM, Arifin Tasrif melakukan sinkronisasi regulasi untuk mempercepat program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan memberikan kemudahan izin berusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) melalui optimalisasi sistem online single submission.
Sementara itu, dia meminta Arifin untuk menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan serta pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kemudian terkait pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Lebih lanjut, dia meminta Kementerian ESDM menentukan lokasi infrastruktur SPKLU dan SPBKLU serta mendorong konversi kendaraan.
Terakhir, Jokowi juga berharap tidak hanya Polri yang memprioritaskan pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik baterai, tetapi juga memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (*)
