Cyrustimes.com,Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran kabinet Indonesia Maju, TNI-Polri, pemimpin lembaga hingga para kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dan operasional.
Hal itu tertera dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini,” bunyi diktum pertama di Inpres tersebut sebagaimana dilihat Kamis (15/9/2022) dikutip dari tirto.id
Dalam aturan tersebut Jokowi meminta seluruh jajaran untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan aturan tersebut . Kemudian Jokowi juga meminta agar seluruh jajaran untuk menyusun dan menetapkan alokasi anggaran.
Lebih lanjut, Jokowi menginstruksikan agar ada peningkatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat hingga pemerintahan daerah.
Salah satunya dengan pengadaan berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
