Cyrustimes.com,Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran kabinet Indonesia Maju, TNI-Polri, pemimpin lembaga hingga para kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dan operasional.

Hal itu tertera dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini,” bunyi diktum pertama di Inpres tersebut sebagaimana dilihat Kamis (15/9/2022) dikutip dari tirto.id

Dalam aturan tersebut Jokowi meminta seluruh jajaran untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan aturan tersebut . Kemudian Jokowi juga meminta agar seluruh jajaran untuk menyusun dan menetapkan alokasi anggaran.