JPU Minta Nota Keberatan PH Ben Brahim Ditolak

Keterangan Foto: Sidang Agenda Tanggapan JPU atas Nota Keberatan atau Eksepsi dari PH Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya; (RED)

“berdasarkan uraian tersebut di atas maka alasan keberatan dan Eksepsi tim kuasa hukum berdasarkan surat dakwaan, harus ditolak atau setidaknya-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Selanjutnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim sebagai pemeriksa pengadil dan pengurus perkaranya, dengan memberikan dua permohonan.

“Satu, memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara untuk menolak nota keberatan Eksepsi tim PH terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni,” ungkapnya.

“Dua, Menyatakan surat dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2003 adalah sah menurut hukum. Karena, telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni.” Pungkasnya. (RED)

 

Ikuti Cyrustimes di Google News.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page