JPU Minta Nota Keberatan PH Ben Brahim Ditolak
“berdasarkan uraian tersebut di atas maka alasan keberatan dan Eksepsi tim kuasa hukum berdasarkan surat dakwaan, harus ditolak atau setidaknya-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Selanjutnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim sebagai pemeriksa pengadil dan pengurus perkaranya, dengan memberikan dua permohonan.
“Satu, memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara untuk menolak nota keberatan Eksepsi tim PH terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni,” ungkapnya.
“Dua, Menyatakan surat dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2003 adalah sah menurut hukum. Karena, telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni.” Pungkasnya. (RED)
Ikuti Cyrustimes di Google News.