PALANGKA RAYA – Sebanyak 146 lembar surat suara Pemilu 2024 di TPS 44 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya tercampur. Hal itu menyebabkan sejumlah Pemilih di TPS tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 44, Achmad Rusdiannor mengatakan Logistik surat suara sudah pihaknya terima kemarin dan belum di bongkar.
“Surat suara kami bongkar saat mau pencoblosan, awalnya 150 surat suara Caleg DPRD kota Palangka Raya tidak ada masalah, namun saat surat suara ke 151, dari pemilih ada yang protes dikarenakan caleg yang mau di pilih di surat suara tidak ada, setelah di cek 146 surat suara ternyata berasal dapil 3,” kata Ahmad Rusdiannor saat diwawancarai di TPS 44, Rabu (14/1).
Pihak KPPS mengaku sudah berupaya menghubungi pihak KPU Kota Palangka Raya namun tidak mendapat kepastian terkait masalah tersebut.
“Sempat kami upayakan menghubungi ke KPU Kota Palangka Raya namun tidak ada kebijakan untuk menggantikan 146 suara dapil 3 ke dapil 2, ya kita bisa memaklumi karena KPU juga mengurus orang banyak, namun yang jadi masalah banyak warga yang protes karena tidak bisa memilih Caleg DPRD kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiobudi yang mendatangi TPS 44 menduga ada kekeliruan dari petugas logistik yang memasukan surat suara sehingga tercampurnya dapil 2 dan dapil 3.
“Kalau tertukar tidak mungkin karena dari TPS lain tidak ada yang memprotes dan menginformasikan kalau ada surat suara yang tertukar, ” ungkapnya.
Ia juga menerangkan dengan kejadian seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti kejadian di TPS 44, namun untuk pemilihan lanjutan ia tidak mengetahui bagaimana kebijakan KPU kota Palangka Raya atas kejadian seperti ini.
“Kemungkinan para pemilih dari nomor 151 sampai 296 nanti akan di undang lagi untuk melakukan pencoblosan lanjutan untuk surat suara Caleg DPRD kota Palangka Raya, namun itu tergantung kebijakan KPU setempat seperti apa di lanjutkan apa tidak,” ujarnya.
Sementara itu di waktu yang berbeda, ketua Pengurus anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Roy mengatakan pihak KPU seharusnya cepat tanggap melakukan kebijaksanaan ketika adanya tercampur surat suara.
“Hampir setengah surat suara dari 296 tidak bisa tercoblos, saya minta KPU kota segera melakukan kebijaksanaan dengan melakukan pencoblosan ulang atau pencoblosan lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila KPU kota Palangka Raya tidak ada kebijakan, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Karena KPU lalai dalam menjalankan profesionalnya, kalau tidak ada kebijakan kami akan bawa permasalahan ini ke hukum,” tegasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
