CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, Vent Christway, menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi Mandiri dengan nilai kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi pada Jumat, 19 September 2025. Sesi pertama dimulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 13.30 WIB sampai 21.17 WIB.

Usai diperiksa, Vent memberikan jawaban singkat kepada wartawan. “Terkait masalah teknis,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Vent membantah. Namun, saat kembali ditanya soal evaluasi RKAB, ia memilih tidak menanggapi dan langsung masuk ke mobil dinas.

“Makasih, makasih, makasih,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan Vent diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan Vent kembali dipanggil penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tentu dari hasil penyidikan, penyidik akan mendalami keterangan yang telah diberikan oleh saksi, kemudian dicek dengan alat bukti dokumen yang ada,” jelas Hendri. “Bila dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memintai keterangan lagi.”

Hendri menjelaskan pemeriksaan Vent sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng. Pemeriksaan berkaitan dengan temuan dari keterangan saksi-saksi lain yang perlu didalami penyidik.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dinas lainnya yang terkait juga akan dipanggil. “Sepanjang ada pihak yang mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana, tentu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” ujarnya.

Penyidik juga meminta dokumen dari Dinas ESDM melalui Vent Christway untuk kebutuhan sinkronisasi data. Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. Perusahaan diduga menggunakan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok untuk membeli dan menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Katingan dan Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita