Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dinas lainnya yang terkait juga akan dipanggil. “Sepanjang ada pihak yang mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana, tentu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” ujarnya.
Penyidik juga meminta dokumen dari Dinas ESDM melalui Vent Christway untuk kebutuhan sinkronisasi data. Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. Perusahaan diduga menggunakan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok untuk membeli dan menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Katingan dan Kapuas.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
