Penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi: kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik perusahaan di Gunung Mas, serta sebuah kantor di Jalan Mangku Rambang I yang ditempati dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. Sejumlah dokumen disita untuk dijadikan alat bukti.
Eko menambahkan, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terus dilakukan untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan petinggi PT IM, telah dipanggil.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tegasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
