Kalteng Segera Luncurkan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah, Siap Perangi Ilegal Logging
Meskipun begitu, masyarakat sekitar masih diperbolehkan untuk memanfaatkan hutan selama kebutuhan tersebut tidak bersifat komersial. “Kami memberikan toleransi jika masyarakat sekitar hanya memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan mereka, namun jika tujuannya untuk dijual ke luar, itu sudah menjadi masalah yang harus kita atasi bersama,” tambahnya.
Selain itu, Dishut Kalteng juga mengandalkan program perhutanan sosial untuk mencegah kebakaran hutan dan pembalakan liar. Melalui skema ini, masyarakat setempat diberi izin untuk mengelola dan menjaga hutan mereka. Di antaranya adalah empat desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, yakni Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I. Masyarakat di desa-desa ini mengelola kawasan hutan seluas 16.000 hektare dan berperan aktif dalam melindungi kawasan tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita