CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor zirkon senilai Rp1,3 triliun. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian pengusutan perkara yang menyeret PT Investasi Mandiri.

Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yakni kantor baru DPMPTSP di Mess Rimbawan, Kompleks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso, serta kantor lama di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. “Upaya ini dilakukan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian yang dilakukan oleh penyidik beberapa hari yang lalu,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler milik salah satu saksi dan satu boks kontainer berisi dokumen perizinan perusahaan.

“Kami menyita satu unit handphone kemudian satu boks kontainer berisi berkas terkait dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IUP zirkon dan turunannya,” kata Hendri.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan murni untuk kepentingan pembuktian hukum. “Pasti ada hal-hal yang dibutuhkan penyidik sehingga dilakukan upaya penggeledahan terhadap pihak dan tempat tertentu,” ujarnya.

Penyidik Kejati Kalteng juga membuka peluang pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Kepala Dinas DPMPTSP Kalteng yang saat ini menjabat. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP terkait perkara tersebut.

Selain penggeledahan, Kejati Kalteng masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan, yakni IH dan ITS. Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC turut diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka lain.

Dalam perkara dugaan mega korupsi ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri HR, IH selaku ASN di Dinas ESDM, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita