CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 12 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 senilai sekitar Rp40 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih bekerja di lapangan dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

“Penyidik masih bekerja di lapangan. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Hendri singkat.

Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat Polisi Militer turut mendampingi petugas kejaksaan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2023–2024. Nilai dana hibah tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim kejaksaan masih mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Masih tahap pengumpulan bukti, baik berupa dokumen maupun data. Karena masih penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan detail hasilnya ke publik,” kata Nurcahyo saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan, informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila telah ditemukan fakta hukum yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Nurcahyo juga menyebut pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum berstatus sebagai saksi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita