PALANGKA RAYA – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kasus Konser Bajenta Fest 2024 Palangka Raya masuk dalam kategori hukum pidana.
“Kalau ditinjau dari segi hukum, itu sudah merupakan ranah Pidana, yaitu melakukan penipuan dan konsumen ataupun masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepihak kepolisian,” kata Ketua LPK RI Kalteng, Abdullah Jahari kepada cyrustimes di Palangka Raya, Minggu 21 April 2024.
Dia juga menjelaskan, apabila konser dibatalkan secara sepihak oleh penanggungjawab kegiatan, maka pihak yang bertanggungjawab atau Panitia kegiatan berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan terhadap konsumen misalnya harga tiket yang sudah dibeli tersebut.
Namun, lanjut Abdullah menjelaskan, jika pihak yang bertanggungjawab atau panitia kegiatan tersebut tidak beritikad baik, maka mereka bisa dipidana dan ataupun digugat di Pengadilan.
LPK RI mengaku sangat menyayangkan atas terjadinya masalah tersebut. Pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum kepada para korban atau konsumen yang merasa dirugikan.
“Selama masyarakat yang merasa dirugikan meminta bantuan ke LPK RI maka LPK RI nanti akan melakukan upaya Hukum bagi masyarakat yg dirugikan tersebut. Silahkan bagi masyarakat yg ingin konsultasi hukum terkait masalah tersebut bisa mendatangi langsung Posko Pengaduan LPK RI dengan Alamat Jln Simpei Karuhei Induk No 1 dan atau Sekretariat LPK RI jln Cilik Riwut Km 15 Palangka Raya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan