LAHAT– Pilkada serentak di Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. KPU di berbagai daerah pun telah menetapkan para pemenang Pilkada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno.
Begitu juga di Kabupaten Lahat, KPUD Lahat telah menetapkan pasangan Calon Bursah Zarnubi- Widia Ningsih (BZ-WIN) menjadi pemenang Pilkada Lahat dengan selisih suara yang cukup jauh dari para pesaingnya.
Dilain sisi, gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak para kandidat dan timses yang diatur dan dilindungi oleh hukum di negara ini.
Namun dalam prosesnya, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Oktaria Saputra Aktivis Pemuda Tokoh HMI Lahat mengatakan, sejauh ini, MK sudah menerima 271 registrasi gugatan per tanggal 11 November 2024. Dalam aturannya, berkas yang kurang bukti akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Seperti diketahui bersama, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 01, Yulius Maulana- Budiarto Masrul juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Lahat ke MK RI,”kata Oktaria dalam rilis yang diterima Cyrustimes.com Kamis malam 12 Desember 2024.
Tetapi menurut Oktaria muncul pertanyaan besar, atas dasar apa gugatan itu mereka layangkan? Sedangkan kriteria Konstitusional saja mereka tidak penuhi.
Tinggalkan Balasan