LAHAT– Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat nampaknya belum berakhir.
Pasalnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomer urut 01 Yulius Maulana- Budiarto Masrul (YM- BM) mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari laman website MK tercatat bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon YM- BM teregister nomor e-AP3 Nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Dalam akta permohonan gugatan yang tercetak diketahui bahwa pasangan YM- BM memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun dkk untuk bersidang di MK.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pasangan calon nomer urut 01 YM- BM maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Cyrustimes.com telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada KPU Lahat namun belum di respon.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
![](https://cyrustimes.com/wp-content/litespeed/avatar/89a7e9f1fbf233a81ecff24197099467.jpg?ver=1735984708)
Tinggalkan Balasan