Kebal Hukum, Tambang Galian C Diduga Tidak Berizin di Wonosobo Banyuwangi Tetap Beroperasi

Sementara di tempat berbeda, salah satu karyawan galian C inisial KH mengatakan, pihaknya melakukan pengerukan di pinggir waduk untuk penahanan air.

“Kami menguruk pinggir waduk untuk penahan air dan teryata untuk tanah penahan waduk kayaknya ngerembes air mas karena kan kita cari yang ada pasirnya,kalau gak begitu kita kan gak dapat pasir di karenakan tempat pinggir waduk tersebut itu banyak mengandung pasirnya,”ucapnya

Seharusnya jika penertiban oleh APH (Aparat Penegak Hukum) tidak pengaruh, sebaiknya Kapolresta Banyuwangi harus turun tangan terkait aktivitas penambangan galian C yang ada di desa Wonosobo.

Untuk diketahui, menurut Undang Undang No,3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan bebagai regulasinya tertera dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.pasal 40 ayat (3).Pasal 48 .Pasal 67ayat (1).Pasal 74 ayat (1) ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp,100.000.000 (seratus milyar)

Karena dampak dari tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merusak akses jalan dengan keberanian para penambang melakukan aktivitas Ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah Banyuwangi (Rudy)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page