KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, sekaligus menggelar Siaran Press Release dalam pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023.
Bertempat di lantai 2 aula gedung Kejari Kapuas, Siaran Press Release Hakordia 2023 dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Luthcas Rohman didampingi Kasi Intel, Amir Giri Muryawan, Plt Kasi Pidsus, Bram Dhananjaya, dan Kasi Pidum, beserta sejumlah awak media yang sedang meliput kegiatan ini.

Dalam siaran Press Release, Kajari Kapuas Luthcas Rohman menyampaikan pada Senin (11/12/2023) pagi, update sejumlah kegiatan dan penanganan perkara yang ditangani institusi Adhyaksa. Pihaknya telah melaksanakan upaya Preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan) tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas.
Upaya Preventif melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penerangan hukum (Penkum) dengan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ke-13 (tiga belas) Kecamatan se – Kabupaten Kapuas.
Penkum tersebut dilaksanakan secara keliling atau on the road bertempat di kantor Kecamatan masing-masing sejak (10/11/2023) sampai (06/12/2023).
“Ini diikuti oleh para Camat dan perangkatnya, para Kades dan perangkatnya, para BPD dan anggotanya, para pendamping desa, serta para tokoh masyarakat di Kecamatan setempat, dengan materi, “Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi”, ucap Kajari.
Untuk itu, Bidang Intelijen bekerjasama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas juga melaksanakan program Jaksa Menjawab dan Pelayanan Hukum (Yankum) gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan setiap hari minggu terakhir di akhir bulan, bertempat area Car Free Day (CFD) GOR Panunjung Tarung.
Dengan cara membuka stand yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang sedang berolahraga untuk diskusi serta memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi,” lanjutnya.
Kemudian untuk upaya Represif, Luthcas Rohman menjelaskan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Kapuas.
Diantaranya, Penyelidikan sebanyak 2 perkara sedang berproses, Penyidikan 1 perkara sedang berproses, dan Penuntutan 2 perkara yakni Terdakwa J dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa MAL dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng TA 2021.
Sedangkan untuk Eksekusi sebanyak 5Â perkara yang sudah Incraht / mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Terpidana BP dan O, dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
