PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyampaikan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Pidum, Henry Yulianto mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.
“Saat ini yang sudah kami periksa berjumlah 17 orang saksi,” katanya belum lama ini.
Terkait potensi saksi yang bisa menjadi tersangka, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Karna masih dalam tahap penyidikan, untuk kabar selanjutnya nanti kita informasikan,” ujarnya.
Dan juga, lanjut Henry menyampaikan, Kejari Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait barang bukti dokumen yang telah disita sebelumnya.
“Dikarenakan, adanya dokumen-dokumen yang harus diklarifikasi kepada saksi-saksi,” jelasnya.
Henry juga menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan banyak barang bukti sebagai bahan petunjuk dalam kasus tersebut.
“Yang terkumpul banyak, karena dari tahun 2018 sampai 2022, dokumen yang disita sudah dikumpulkan sampai enam boks Kontainer,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Palangka Raya telah menggeledah kantor Pascasarjana UPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Rabu 21 Februari 2024.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2018 sampai 2022, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di kantor Pascasarjana UPR,” Kata Datman saat di Konfirmasi, Jum’at 23 Februari 2024.
