PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menandatangani kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejari setempat, Rabu 22 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pihaknya tidak hanya mengharapkan pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejari, karena tugas fungsi (Tusi) Satpol PP penegak Perda.
“Makanya kita dengan pihak kejaksaan Palangka Raya hari ini harapannya semua apa yang kita lakukan semuanya nanti memiliki dukungan untuk pelaksanaan kegiatan yang ada di lapangan,” kata Berlianto.
Dengan perjanjian kerjasama tersebut dirinya berharap anggota Satpol PP tidak lagi ragu dalam menjalankan tugas di lapangan seperti melakukan razia pasangan tidak resmi di wisma yang ada di Kota Palangka Raya.
“Seperti yang disampaikan Kajari untuk wisma itu kan kita bisa melibatkan lembaga adat. Apakah adat di Palangka Raya seperti ini dengan pembiaran yang sudah kita tau bahwa itu bukan pasangan resmi, nah itu yang bisa kita terapkan di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemuka adat baik damang dan sebagainya agar kegiatan hukum di Palangka Raya berjalan dengan baik.
“Setelah ini kita akan koordinasi dengan pemuka adat baik itu damang dan sebagainya supaya pelaksanaan kegiatan hukum di Palangka Raya bisa berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut utamanya untuk mengawinkan antara dua bisnis pokok dan ekor bisnis atau tusi utamanya dengan kejaksaan yang kita jabarkan dalam bentuk bisnis proses.
