CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Setelah memeriksa lebih dari 100 saksi, penyidik mengaku telah mengantongi calon tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sekitar 100 orang saksi dari kalangan internal pascasarjana maupun pihak swasta.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan