CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng pada Kamis malam (11/12). Penggeledahan dilakukan beberapa jam setelah penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan penggeledahan di tiga lokasi berbeda untuk melengkapi alat bukti penyidikan. “Setelah penetapan tersangka, kami melakukan penggeledahan di tiga tempat, di antaranya Kantor Dinas ESDM dan rumah kedua tersangka,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/12).
Sita Laptop dan Dokumen Penting
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, data, dan dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara. Di Kantor ESDM, penyidik mengamankan dokumen terkait PT Investasi Mandiri serta laptop berisi data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan dokumen teknis lainnya.
“Tentu yang kami butuhkan dalam penggeledahan ini adalah barang bukti berupa data dan dokumen. Di tiga lokasi ini kami melakukan penyitaan di antaranya laptop dan dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan perkara,” jelas Hendri.
Saat menggeledah rumah kedua tersangka, penyidik tidak menemukan uang atau barang berharga lain terkait dugaan imbalan. “Kami fokus pada dokumen data dan dokumen-dokumen lain,” ujar Hendri.
Terbuka untuk Tersangka Baru
Hendri menegaskan penyidik terbuka pada kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan. “Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” katanya.
