MUARA TEWEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012. Hingga kini, belasan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Barito Utara periode 2008-2013 berinisial AY.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, bersama Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dalam penyidikan ini. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah hingga pusat.
“Bupati pada zaman itu (AY). Selain itu, kami juga memeriksa para pemohon izin yang tersebar di beberapa daerah, seperti Palangka Raya, Jakarta, Samarinda, Surabaya, dan Malang,” ujar Eko Nugroho, Kamis 13 Februari 2025.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap mantan bupati berinisial AY, Eko mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. Namun, pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di Jakarta, mengingat kondisi kesehatan AY yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung di Kejati Kalteng.
“Pada tahap penyelidikan, beliau sudah diklarifikasi, dan saat penyidikan, kami juga sudah meminta keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena alasan kesehatan,” jelas Eko.
Selain itu, tim penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada 11 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting terkait penerbitan IUP berhasil disita untuk dijadikan alat bukti.
