“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Saat ini, kami mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta akan meminta pendapat ahli dalam waktu dekat. Harapannya, dari alat bukti yang kami peroleh, dapat semakin memperjelas perkara ini dan mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Eko.

Terkait dengan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut, Kejati Kalteng masih menunggu hasil audit dari tim yang bertugas.

Eko menegaskan bahwa Kejati Kalteng akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Kami tidak akan membuat asumsi tanpa dasar. Semua langkah yang kami ambil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut