CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak swasta pada Senin, 20 Januari 2026. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 yang mencapai Rp40 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra melalui siaran pers menyatakan pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kantor Kejati Kalteng mulai pukul 09.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah pada KPU Kabupaten Kotim tahun anggaran 2023-2024.

Para pihak yang diperiksa meliputi FR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim tahun 2023-2025 dan M selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim Juni 2025. Penyidik juga memeriksa MS selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotim.

Dari unsur DPRD, penyidik memeriksa R selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotim tahun 2023-2024 dan IS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim. Turut diperiksa RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotim.

Penyidik juga memanggil dua pihak swasta, yakni R selaku Pimpinan RN Digital dan LS selaku Komisaris CV Masterpiece Group sekaligus Wakil Direktur CV Master Presisi.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Kasus bermula dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkab Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim yang ditandatangani 30 Oktober 2023. Berdasarkan perjanjian nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.

Dugaan penyimpangan terungkap dari Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada Kotim 2024. Penyidik menemukan indikasi pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Proses audit diperlukan untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diperiksa.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita