Dugaan penyimpangan terungkap dari Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada Kotim 2024. Penyidik menemukan indikasi pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Proses audit diperlukan untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diperiksa.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
