Kejati Kalteng Secepatnya Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial A denga jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP dengan jabatan sebagai pengurus KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” ungkap Douglas di Kantor Kejati Kalteng, Jum’at 31 Mei 2024.
Dia menyampaikan, berdasarkan konsekuensi dari penetapan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif kedepannya.
“Setelah dilakukan pemberkasan, mungkin juga dari usulan penyidik, apakah akan ada upaya hukum yang lainnya,” ucapnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
