CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyita 41 unit barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Kantor KPU Kotim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026).

Penyidik mengamankan 23 unit telepon seluler dan 18 unit laptop dari sejumlah lokasi strategis. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen keuangan. Penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, barang bukti tersebut akan diklarifikasi dengan keterangan para saksi yang dipanggil. “Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2023-2024. Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan berbagai pihak terkait.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita