Terkait dengan potensi kerugian negara, tim auditor dari Kejati Kalteng, bersama dengan instansi terkait, masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita