Kejati Kalteng Sita Lahan PT Pagun Taka dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang terdiri dari pejabat daerah, pihak perusahaan, serta pihak terkait lainnya. Eko menambahkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Sejauh ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah itu kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan,” tambah Eko Nugroho.
Terkait dengan potensi kerugian negara, tim auditor dari Kejati Kalteng, bersama dengan instansi terkait, masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita