Kejati kalteng Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN
KALIMANTAN TENGAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT. PLN yang berasal di wilayah Kalteng tahun 2022, Kamis 21 Desember 2023.
Saat ini baru dua tersangka Korupsi yang ditahan piihak Kejati kalteng yakni AM, selaku Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN, dan MF selaku Direktur utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memanggil enam tersangka atas kasus tersebut, namun hanya dua orang yang hadir.
“Untuk empat tersangka lainnya akan kami panggil ulang sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Da untuk penahanan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rutan kelas II Palangka Raya,” ungkapnya.
Douglas menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena dua tersangka tersebut berada di pulau Jawa, bukan di wilayah hukum Kejati Kalteng, sehingga agar proses perampungan perkara lebih cepat, penahanan dianggap perlu.
Douglas juga mengungkapkan , Pihaknya menahan kedua Tersangka berdasarkan bukti dan hasil keterangn dari para Tersangka Tersebut.
“AM diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran, sehingga kontrak dengan PT PLN tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sementara MF, sebagai pengawas dari PT HP, tidak melaksanakan supervisi dan pengawasan dengan baik, mengakibatkan batubara yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejati Kalteng didapati total kerugian dari perbuatan kedua tersangka mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar, namun kepastian jumlah tersebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN yang berasal di wilayah Kalteng tahun 2022.
Tersangka pertama berinisial RRH, Selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara.
Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.
Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).
Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.