Kejati Kalteng turut memeriksa Kepala Dinas ESDM Kalteng nonaktif berinisial VC. Dalam pemeriksaan kali ini, VC dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka VC dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata Hendri.

Untuk melengkapi pembuktian, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain S selaku Human Resources PT IM, SK sebagai GA Senior PT IM, MRB selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai Dinas Perdagangan Kalteng.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menahan sejumlah tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Kalteng nonaktif VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri HR, oknum ASN Dinas ESDM IH, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita