H. Hamidhan juga menghimbau hendaknya Pengurus / Badan Amil menyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 1 minggu setelah lebaran secara berjenjang ke masing-masing KUA Kecamatan,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman