Kemenag Kapuas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024 M

Foto: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan S.Ag. MA

H. Hamidhan juga menghimbau hendaknya Pengurus / Badan Amil menyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 1 minggu setelah lebaran secara berjenjang ke masing-masing KUA Kecamatan,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup