URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kemenag Kapuas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024 M
H. Hamidhan juga menghimbau hendaknya Pengurus / Badan Amil menyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 1 minggu setelah lebaran secara berjenjang ke masing-masing KUA Kecamatan,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup