H. Hamidhan juga menghimbau hendaknya Pengurus / Badan Amil menyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 1 minggu setelah lebaran secara berjenjang ke masing-masing KUA Kecamatan,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
