Kios Pupuk Subsidi di Lampung Tengah Diduga Sebagai Penyalur Fiktif

Petani (AR)

LAMPUNG TENGAH – Kios Nanda Jaya yang berlokasi di Jl Raya Adijaya, samping masjid Al-Hidayah, Desa Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kini menjadi sorotan publik.

Lantaran Kios yang menyalurkan pupuk subsidi tersebut, kini sudah tidak pernah buka lagi dan terkesan seperti kios bodong.

Hal itu membuat Sekretaris LSM komisi pemantau pupuk dan pestisida Independen (KP3i), Abdul merasa geram, dikarenakan kios tersebut mendapat SPJB kontrak dengan Distributor.

“Kios Nanda Jaya ini gak pernah buka, saya sangat heran kenapa bisa ditunjuk menjadi kios resmi,” ujar Abdul, kepada Cyrustimes ditemui diruang kerja nya Kamis, 24 Agustus 2023..

Abdul melanjutkan, Dirinya telah melakukan Investigasi menelusuri penyaluran pupuk yang dilakukan oleh Kios Nanda Jaya.

“Menurut hasil investigasi dari Tim kami, penyaluran pupuk bersubsidi di kios Nanda Jaya, kini sudah mencapai ratusan ton lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, banyak petani mengaku tidak pernah mendapatkan penyaluran pupuk satu sak pun.

Salah satu contoh Anggota kelompok bernama AR (63), dari data penyaluran di bulan mei sampai dengan Juni.

Didata pelaporan kios Nanda jaya tertera mendapatkan penyaluran untuk pupuk jenis Urea sebanyak 950 kg sedangkan pupuk jenis NPK sudah 400 kg yang disalurkan.

Namun setelah dikonfirmasi, AR sebagai Anggota kelompok tani Taberi Makmur Desa Poncowati yang Kelompoknya masuk dalam SPJB kios Nanda Jaya.

Ia mengaku, tidak pernah mendapatkan satu sak pun, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios tersebut

“Bagaimana saya mau dapet pupuk pak, lahan pertanian saja saya tidak punya,” kata AR ditemui Cyrus dikediamannya di desa Poncowati.

“Memang saya agak heran banyak yang pinjem photo copy KTP saya, tapi saya sendiri gak tau, itu buat apa,” bebernya.

Hal yang senada juga diungkapkan Desi M yang juga merupakan anggota kelompok terdaftar sebagai E-RDKK, didalam Alokasi penyaluran pupuk kios Nanda jaya.

“Saya gak tau pak kalau nama saya tercantum sebagai anggota kelompok tani, apalagi sampai mau Nebus pupuk bersubsidi,” imbuhnya.

Sementara itu, Muslimin selaku pemilik kios Nanda Jaya saat dikonfirmasi terkait dugaan penyaluran fiktif dikediamannya

Dirinya mengakui bahwa dalam penyaluran pupuk dirinya hanya menyerahkan kepada ketua kelompok, jadi masalah sampai kepada petani atau tidak, dirinya mengaku tidak tahu.

“Semua kios disini sama aja kok pak nyalurin pupuk lewat ketua kelompok, jadi saya juga gitu,” dalihnya.

Seolah tidak pernah membaca aturan dalam SPJB, bahwa lini terakhir penyaluran pupuk bersubsidi, merupakan tanggung jawab dari kios.

Sedang mengenai masalah kiosnya yang selalu tutup, itu disebabkan karena cuaca, “cuaca panas pak, jadi kios saya tutup terus,” terang nya.

Dari sini kami menyimpulkan kata Abdul, bahwa, diduga kuat kios Nanda tani telah menyimpangkan pupuk bersubsidi, melanggar Peraturan Menteri Pertanian no 10 tahun 2022, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oleh karena itu, kami LSM komisi pemantau pupuk dan pestisida Independen (KP3I) telah melaporkan, dugaan tindak pidana ini ke Polres Lampung Tengah,”tegasnya. ( Ndi)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page