CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya, Rabu (3/9/2025). Operasi ini terkait dugaan korupsi ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap skema korupsi.
“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Kasus bermula dari dugaan penyimpangan penjualan mineral strategis sejak 2020 hingga 2025. PT Investasi Mandiri mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020. Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menyalahgunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok.
Mineral yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP resmi, padahal sebagian besar diperoleh dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain.
“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri.
Kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, dan praktik tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kejati juga dapati temuan mencurigakan lainnya, laporan tahunan PYX Resources 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London menyebut PT Investasi Mandiri sebagai aset perusahaan tersebut. Di Palangka Raya, kantor kedua perusahaan ini berada di lokasi yang sama.
Kejati Kalteng akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi mineral strategis ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan