KPH Bondowoso Melalui BKPH Panarukan Adakan Simulasi Karhutlah Menggunakan Engin Blower

Foto: BKPH Panarukan, Heru Nurochman saat mengawali simulasi karhutlah di KRPH Bungatan

3. Tidak membakar sampah diantara lahan atau hutan terlebih saat angin kencang.

“Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran pun diancam hukuman penjara. Pasal 188 menegaskan orang yang lalai sehingga mengakibatkan kebakaran diancam hukuman paling lama 5 tahun atau pidana kurungan selama setahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta, ” Kata dia.

Ia juga berharap, semoga ditahun ini wilayah Hutan yang ada di Kabupaten Situbondo. Hutan produksi ataupun Hutan Lindung akan minim kebakaran dari tahun-tahun yang lalu.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page