KPU Palangka Raya Segera Serahkan Santunan Rp 36 Juta untuk Anggota KPPS Meninggal

Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan uang santunan sebesar Rp 36 Juta kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Palangka Raya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, pihaknya segera menyerahkan uang santunan kepada keluarga anggota KPPS yang ditinggalkan.

“Ya akan diberikan santunan sebesar Rp 36 Juta, nanti akan kami info waktu penyerahan, mungkin dalam 1-2 hari ini,” Kata Joko Anggoro di Palangka Raya kepada cyrustimes, Minggu 18 Februari 2024.

Joko menyampaikan, proses penyerahan uang santunan tersebut, pihaknya akan langsung mendatangi rumah duka.

“Nanti dari pihak kantor yang akan mendatangi rumah duka,” ucap Joko.

Ia juga menjelaskan, KPU Kota Palangka Raya dalam penyelenggaran Pemilu 2024 telah menyiapkan posko kesehatan di masing-masing kelurahan.

“Begitu juga dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita standby kan petugas medis selama pelaksanaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang anggota KPPS di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meninggal dunia seusai menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS) 62 Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 11, Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Bukti Tunggal, Gagah Cahyadi mengatakan, anggota KPPS yang meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammadiyah tersebut bernama Ahmad Zaen (53). Warga Jalan Bondol XVIII itu diduga mengalami sakit paru-paru.

“Memang yang bersangkutan menurut keluarga mengeluh sakit saat bertugas sebagai anggota KPPS pada Rabu 14 dan Kamis 16 Februari 2024, namun tetap dipaksa yang bersangkutan bertugas,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu 17 Februari 2024.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page