JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai menjalankan tugas senilai Rp 36 juta untuk satu orang.

“Iya, disiapkan santunan (anggota KPPS Meninggal),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (17/2).

20240510_224655
WhatsApp Image 2024-05-10 at 19.43.24_7ffe9241

Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” ujarnya.

Hut Kapuas Erlin Hardi
PJ BUpati Kapuas, Erlin Hardi ASN Netral

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

“Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).